“Aiptu AR atau suami korban dilaporkan atas dugaan menjual sang istri sebab membiarkan bahkan mengajak orang lain menggauli istrinya,” ujar penasihat hukum korban MH kala itu, Yolies Yongky Nata
AR diketahui berdinas di Sabhara Polres Pamekasan. Setelah dilaporkan ke Polda, Bidpropam Polda Jatim menangkap Aiptu AR pada 3 Januari 2023.
“Iya memang benar, ada dumas (pengaduan masyarakat) dari Polres Pamekasan. Salah satu anggota di sana, bernama Aiptu AR, itu dumas-nya tindakan asusila,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto .
Baca Juga:Jumat Lusa Ganjar ke Karawang, Berikut Rute dan Rangkaian Acaranya….Anggota DPRD Karawang Geram, Pegawai Distan Sebut Seleksi Hewan Ternak Cuma Nambah-nambah Kerjaan
Laporan tentang kekerasan seksual itu sudah dilayangkan MH, istri Aiptu AR sekaligus korban ke Polres Pamekasan sejak 2020. Namun, yang diproses oleh Polres Pamekasan bukan pelaku utama.
“Oleh karena itu, kami langsung melaporkan ke Polda Jatim dan saat ini satu di antara ketiga oknum terlapor telah ditangkap,” kata Yolies selaku penasihat hukum korban.
AR diduga membiarkan istrinya disetubuhi rekan sesam polisi sejak 2015. Kejahatan itu berlangsung hingga 2022.
Hal itu terungkap berdasarkan laporan tertulis MH (41) selaku korban sekaligus istri Aiptu AR, yang dilayangkan melalui penasihat hukumnya ke Polda Jawa Timur. **