“Barang bukti yamg diamankan, satu cerulit, satu motor milik korban, satu milik pelaku dan lima ponsel,” ungkapnya.
Ke empat tersangka dikenai Pasal 365 Ayat (2) Ke 4 Kuhpidana Dengan Ancaman pidana penjara 12 Tahun. Dan satu orang penadah Pasal 480 Kuhpidana Dengan ancaman pidana penjara 4 tahun. (rie)