KBEONLINE.ID- Badan Kepegawaian Negara atau BKN merilis hasil akhir Seleksi PPPK Teknis 2023. Bagi yang sudah dinyatakan lulus agar segera memenuhi syarat-syarat administrasinya.
Diketahui pengumuman kelulusan PPPK 2023 formasi teknis di lingkup BKN disampaikan melalui surat Nomor: 09/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/XII/2023 tertanggal 15 Desember 2023 yang diteken Ketua Panitia Seleksi Pengadaan PPPK BKN T.A. 2023 Imas Sukmariah.
Dan peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2023 agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman sscasn.bkn pada 16 Desember 2023 sampai dengan 14 Januari 2024.
Baca Juga:18.661 Siswa dan Mahasiswa Karawang Terima Beasiswa Karawang Cerdas, Bupati Aep: Pemkab Hadir di Bidang PendidikanBus Handoyo Terbalik, Kecelakaan Maut Terjadi di Interchange Cikampek, 12 Meninggal, 1 Luka Berat, 8 Luka Ringan
Sementara berbagai kelengkapan dokumen yang harus diunggah peserta yang dinyatakan lulus sebagai berikut:
a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
b. Ijazah Asli yang digunakan untuk melamar PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2023 (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, ijazah yang telah ditetapkan penyetaraannya oleh Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi);
c. Transkrip Nilai Asli yang digunakan untuk melamar PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2023 (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi);
d. Hasil cetak/print out DRH dari laman sscasn.bkn yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000;
e. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran III Pengumuman ini;
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH;
Baca Juga:Apel Nasional LSM GMBI Distrik Kabupaten Bekasi Siap Dukung Pemilu Damai 2024Tuah Bedog Lubuk Nusantara Haji Dewa untuk Ganjar Memenangkan Pertarungan Pilpres
g. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Desember 2023;