h. Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Desember 2023.
Lulus PPPK Dinyatakan Mengundurkan Diri Dalam surat pengumuman dijelaskan bahwa apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2023 tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 5, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2023;
“Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2023, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran IV Pengumuman ini, sehingga kebutuhan jabatan yang bersangkutan dapat diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya.”
Baca Juga:18.661 Siswa dan Mahasiswa Karawang Terima Beasiswa Karawang Cerdas, Bupati Aep: Pemkab Hadir di Bidang PendidikanBus Handoyo Terbalik, Kecelakaan Maut Terjadi di Interchange Cikampek, 12 Meninggal, 1 Luka Berat, 8 Luka Ringan
Bagi peserta pengisi/pengganti akan dipanggil melalui pengumuman yang akan disampaikan melalui laman resmi BKN. Selanjutnya dijelaskan bahwa dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2023 dan sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan PPPK untuk satu periode berikutnya.
Pada poin 9 surat pengumuman disampaikan, “Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2023 bersedia menerima segala konsekuensi dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian BKN berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK.”
Poin selanjutnya, “Apabila ditemukan paham radikalisme pada pelamar saat proses pelaksanaan seleksi maupun setelah diangkat menjadi PPPK, BKN berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai PPPK.”