KBEONLINE.ID- Ayam tiren yang sudah mati tanpa dipotong dagingnya tak aman untuk dikonsumsi karena sudah berpotensi tercemar bakteri.
Bahaya mengkonsumsi ayam tiren bagi kesehatan dapat menyebabkan penyakit tifus, diare dan demam. Hal ini karena ayam yang sudah mati sistem imun dalam tubuhnya menjadi tidak berfungsi lagi sehingga bakteri atau virus sangat mungkin berkembang dalam tubuh ayam tersebut.
Jika masuk ke dalam tubuh, bakteri tentu bisa mengganggu kesehatan dan menimbulkan beberapa penyakit. Gejala awal mungkin kamu akan mengeluh sakit perut, diare, hingga muntah-muntah. Kalau nggak ditangani, hal ini bisa menyebabkan masalah yang lebih serius.
Baca Juga:Berikut Ciri Ayam Potong Segar Dan Bedanya Dengan Ayam Potong TirenCiri-Ciri Ayam Broiler Yang Sering Kamu Konsumsi
Bukan sekali dua kali pedagang ayam kedapatan menjual ayam tak layak konsumsi alias ayam tiren. Meski menguntungkan omzet penjualan pedagang, sayangnya hal ini berbanding tertarik dengan kesehatan tubuh si pengonsumsinya.
Ayam potong merupakan salah satu bahan makanan favorit yang cukup mudah untuk dimasak. Karena harga ayam potong cenderung lebih murah, kebanyakan orang selalu memasukkan olahan ayam potong di menu harian keluarga. Saat membeli ayam potong, ada banyak hal yang perlu diperhatikan. Sebab, kadang ada penjual nakal yang menjual ayam potong tiren alias yang sudah kedaluwarsa.
Daripada ambil risiko, lebih teliti lagi saat membeli ayam potong dari pedangang. Terutama jika kamu beli ayam potong di pasar. Cek dan cermati dengan hati-hati baik dari warna maupun tekstur kulit ayamnya.
Penting untuk mengetahui ciri-ciri ayam potong segar layak konsumsi untuk menghindari bahaya penyakit yang bisa saja terjadi akibat makan ayam tiren.
Meski demikian ia mengingatkan masyarakat selain berbahaya untuk dikonsumsi menjual ayam tiren berpotensi pada konsekuensi hukum.
Sebab menjual atau mengedarkanpangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi bisa dijerat dengan pasal 135 Undang – Undang No.18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 62 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.