Pegawai Puskesmas Korupsi Dana Jaspel sampai Lebih dari Rp 1 M, Begini Modusnya

Pegawai Puskesmas Korupsi Dana Jaspel sampai Lebih dari Rp 1 M, Begini Modusnya
0 Komentar

Hasil penyelidikan kasus korupsi ini, kata Kapolres, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 602.817.900 dan dokumendokumen yang
berhubungan dengan anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Program Upaya Kesehatan Masyarakat (PUKM).

“Atas perbuatanya, Pelaku ini disangkan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ungkapnya. **

Laman:

1 2
0 Komentar