Ungkapan talak dapat bersifat jelas (sharih) atau bersifat sindiran (kinayah). Talak yang bersifat jelas memiliki makna talak tanpa adanya makna lain, sehingga meskipun seseorang tidak memiliki niat untuk menjatuhkan talak dalam hati, jika yang diucapkan adalah ungkapan yang jelas, maka talak akan tetap jatuh.
Contoh Ungkapan Kinayah Kalimat Talak
Contoh ungkapan jelas antara lain, “Saya talak kamu,” atau “Saya ceraikan kamu,” atau “Saya lepaskan kamu.” Di sisi lain, ungkapan sindiran (kinayah) bisa memiliki makna talak atau mungkin juga memiliki makna lain. Dalam hal ini, talak hanya akan jatuh jika terdapat niat talak dalam hati yang mengucapkannya. Contohnya, “Sekarang kamu bebas,” atau “Sekarang kamu lepas,” atau “Pergilah kamu ke keluargamu!”
Namun, menurut Abu Hanifah, ungkapan kinayah yang cukup jelas tetap tidak memerlukan niat. Contohnya, “Engkau sekarang sudah jelas, bebas, lepas, dan haram (bagiku). Maka pergilah dan pulanglah ke keluargamu!” Pendapat ini juga dikuatkan oleh Imam Malik. Sementara menurut Imam Ahmad, makna atau konteks keadaan dalam semua keseluruhan menentukan status niat.
Baca Juga:Viral Dikalangan Anak Muda, Berikut Fakta Menarik Istilah Sugar DaddyCara Mudah Bisa Tetap Berbakti Kepada Orangtua Yang Telah Meniggal
Contoh Ungkapan Sharih Kalimat Talak
Sejalan dengan ungkapan kinayah, terdapat pula ungkapan sharih yang diucapkan oleh seseorang yang dipaksa. Dalam hal ini, kejatuhannya atau tidaknya talak kembali kepada niat dalam hatinya. Jika ada niat bersamaan dengan hadirnya tersebut, maka talak akan jatuh, begitu pula sebaliknya.
Selain itu, talak dapat jatuh dengan menggunakan ungkapan ta‘liq, seperti ketika seorang suami berkata kepada istrinya, “Jika engkau masuk lagi ke rumah laki-laki itu, maka engkau tertalak.” Jika istrinya benar-benar masuk ke rumah tersebut, maka talak akan jatuh.
Pendapat Para Ulama Terkait Makna Talak
Talak juga dapat terjadi secara main-main atau senda gurau, asalkan diucapkan dengan sengaja, meskipun tidak ada niat yang disertakan dalam hati.
Terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai kapan hukum talak berlangsung: