- Talak sah saat diucapkan, tetapi jatuh ketika mencapai waktunya menurut Abu ‘Ubaid, Ishaq, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Daud Az Zohiriy, dan pengikutnya.
- Talak sah dan jatuh saat diucapkan menurut Ibnu Musayyib, salah satu pendapat Imam Abu Hanifah, Al Laits, dan Imam Malik.
- Talak tidak jatuh baik saat diucapkan maupun saat mencapai waktunya menurut Ibnu Hazm, karena tidak ada dalil dari Alquran maupun hadis yang menunjukkan bahwa talak tersebut jatuh.
Analoginya, perkataan tentang pernikahan yang akan dilakukan tahun depan tidak dapat dianggap sebagai pernikahan yang sah, sehingga hal yang sama berlaku untuk talak.