KBEONLINE.ID- Di Karawang Ada 1502 ODGJ akan Ikut Nyoblos di Pemilu 2024. Angka sebanyak itu paling banyak ada di Kecamatan Karawang Barat.
Diketahui ada 6.697 orang penyandang disabilitas di wilayah Kabupaten Karawang tercatat sebagai pemilik hak suara dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dapat menyalurkan gak pilihnya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Sementara dari jumlah tersebut 1.502 orang di antaranya merupakan penyandang disabilitas mental atau biasa disebut orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).
Baca Juga:Wow, Sebanyak 925 ODGJ Nyoblos di Kabupaten BekasiMau Tahun Baruan di Cikarang? Ada Promo Hotel Harper Cikarang di Malam Tahun Baru
Angka tersebut diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Karawang Mari Fitriana saat bimtek tata cara pemungutan hingga penghitungan hasil rekapitulasi perolehan suara yang dilaksanakan di Hotel Mercure Karawang, Selasa (26/12/2023).
Dijelaskan Mari, hasil dari pencocokan dan penelitian (Coklit) pihak KPU beberapa waktu lalu.
“Para penyandang disabilitas itu adalah pemilik hak suara sah yang bisa digunakan pada Pemilu di 14 Februari 2024 mendatang. Mereka tersebar divbeberapa wilayah kecamatan yang ada di Kabupaten Karawang,” ujar Mari.
Disebutkan juga, KPU tidak bisa menghalang-halangi mereka dalam menggunakan hak pilihnya. Apalagi hal itu diatur dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 135/PUU-XIII/2015 tentang pemberian hak pilih bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa atau ODGJ.
“Mereka masuk ke dalam kategori pemilih disabilitas dengan kategori disabilitas mental. Wilayah Kecamatan Karawang Barat merupakan daerah terbanyak yang pemilik ODGJ dengan jumlah 108 orang,” katanya.
Dijelaskan juga, total pemilih disabilitas yang tercatat KPU Karawang sebanyak 6.697 orang. Rinciannya, pemilih disabilitas fisik yang berjumlah 2.821 orang, disabilitas 296 orang, disabilitas sensorik wicara 824 pemilih, disabilitas sensorik rungu 405 pemilih, dan disabilitas sensorik netra berjumlah 849 orang.
Masih menurut Mari, saat pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024 mendatang, para ODGJ yang telahtercatat memiliki hak pilih itu akan didampingi pihak keluarganya masing-masing. Sementara, pemilih ODGJ yang tinggal di panti rehabilitasi gangguan kejiwaan atau sejenisnya, bakal didampingi pihak pengurus panti rehabilitasi gangguan kejiwaan tersebut.