“Setiap pendamping pemilih ODGJ itu akan diberi sebuah formulir khusus agar orang yang didampinginya bisa menyalurkan gak suaranya,” ucap Mari.
Dijelaskan juga, pemilih ODGJ yang sudah tercatat mendapatkan hak pilihnya itu, bukan ODGJ yang kerap berkeliaran di jalan. Mereka adalah ODGJ yang memiliki riwayat mengalami gangguan kejiwaan yang disasar pihaknya saat melakukan Coklit beberapa waktu lalu.
Disebutkan juga, perlakuan terhadap pemilih ODGJ disamakan dengan pemilih yang menderita sakit berat. Artinya, ketika si pemilik hak suara itu tidak memungkinkan datang secara langsung ke TPS terdekat, maka akan ada petugas dari Panitia Pemungut Suara (PPS) yang mendatangi mereka ke rumahnya masing-masing atau ke panti rehabilitasi di mana pemilih ODGJ itu tinggal. **