Jika talak dijatuhkan saat istri sedang suci, masa iddahnya menjadi lebih singkat, sedangkan jika dijatuhkan saat istri sedang haid, masa iddahnya menjadi lebih lama karena dihitung sejak dimulainya masa suci setelah haid. Talak dalam masa suci setelah dicampuri dapat membuka kemungkinan kehamilan, yang memperpanjang masa iddah hingga melahirkan.