Penggunaan istilah “perkawinan” dalam undang-undang juga merupakan upaya untuk mencakup ragam tradisi pernikahan dari berbagai budaya dan agama di Indonesia. Istilah ini lebih inklusif dan umum, mengakomodasi keberagaman tersebut.
Secara sederhana, istilah “nikah” sering kali terkait dengan prosesi, upacara, dan tradisi yang menetapkan keabsahan suatu perkawinan menurut norma agama dan hukum. Meskipun istilah “kawin” mungkin memiliki konotasi yang lebih negatif, seperti merujuk pada aspek biologis atau hubungan seksual, faktanya istilah “perkawinan” lebih sering digunakan dalam konteks legal setelah pelaksanaan pernikahan. Hal ini disebabkan oleh keumuman dan kemampuannya mencakup berbagai lapisan masyarakat, tidak terbatas pada budaya, agama, atau tradisi pernikahan tertentu.