Jadi jika SK baru tersbut diterima dan diakui oleh KPU, maka seluruh CALEG Partai GERINDRA Kota Bekasi menjadi tidak sah karena tanggal lahir SK tersebut jauh sebelum ditandatanganinya Berita acara dan penetapan Caleg.
Dimana jelasnya, di dalam SK baru tersebut ada klausul yang mencabut SK Nomor :04-0040/Kpts/DPP-GERINDRA/2019 Tanggal 16 April 2019 atas Nama R.Eko Setyo Pramono dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
“Seharusnya KPU Kota Bekasi bersikap tegas menolak SK Nomor : 09-0291/Kpts/DPP-GERINDRA/2023 Tanggal 22 September 2023 karena tidak terdaftar di SIPOL Maupun SILON KPU,”tegas Rio Kurniawan.
Baca Juga:Pemkab Bekasi Luncurkan Sabda Alam, Tranformasi Digital Kependudukan, Ngurus KTP dan Dokumen Lain Jadi Lebih Cepat dan PraktisBawaslu Desak KPU Karawang Panggil Peserta Pemilu yang Pasang APK di Tempat- tempat Terlarang
Dikatakan SK tersebut bertentangan dengan PKPU No. 10 tahun 2023 Pasal 10 ayat (1) Point c. yang terjemahannya berbunyi
Berita Acara dan Penetapan Rancangan dari DCS ke DCT Anggota DPRD ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris yang sah terdaftar dan diakui oleh KPU.
“Itu Harus jadi perhatian, sehingga itu dapat mengugurkan seluruh Caleg Gerindra Kota Bekasi.”jelasnya.
Kesempatan itu Rio juga meminta Bawaslu Kota Bekasi turut mengambil peran dalam pengawasan segala bentuk pelanggaran, termasuk pelanggaran Admistrasi dalam bentuk apapun.**