Masih kata Agus, bagi pelaku UMKM yang sudah memasukan proposal di tahun 2023 dan tidak terakomodir, maka tahun depan akan menjadi skala prioritas untuk diajukan sebagai penerima manfaat.
“(Yang belum terakomodir) ya nanti akan kita ajukan kembali di tahun berikutnya dan masuk skala prioritas,” tandasnya.
Untuk diketahui, program bantuan UMKM ini merupakan program lanjutan sejak pasca Pandemi COVID-19. Sama seperti tahun sebelumnya, tahun 2023 ini Pemkab Karawang mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2 miliar untuk program bantuan barang bagi pelaku UMKM tersebut. (wyd)