Bawaslu Desak KPU Karawang Panggil Peserta Pemilu yang Pasang APK di Tempat- tempat Terlarang

Bawaslu Desak KPU Karawang Panggil Peserta Pemilu yang Pasang APK di Tempat- tempat Terlarang
Ade Permana, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipatif Hubungan Masyarakat Bawaslu Karawang.
0 Komentar

Selain itu, kata dia, saat ini Bawaslu sedang melakukan inventarisir kembali pemasangan APK yang melanggar aturan dan akan melaporkan jumlah APK yang melanggar tersebut pada akhir bulan Desember 2023.

“Semoga tidak ada lagi peserta pemilu yang melanggar aturan dalam kegiatan berkampanye. Untuk penertiban nanti, kami juga akan melibatkan sejumlah stakeholder, seperti Satpol PP, Kejaksaan, dan lain sebagainya,” ungkap Ade. (Siska)

0 Komentar