KBEONLINE.ID- Kasus pencabulan terhadap murid yang dilakukan guru terus terjadi dan sudah sangat memprihatinkan. Seorang guru agama di Tangerang cabuli murid dan kabur berbulan-bulan.
Diketahui oknum guru agama itu mengajar di salah satu pengajaran agama di Balaraja, Kabupaten Tangerang. Pelaku berinisial NF menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap muridnya. NF mencabuli muridnya berinisial MNA (9).
“Oknum pengajar ini sempat buron selama kurang lebih tiga bulan setelah melakukan aksi pencabulan itu. Aksi itu terjadi pada saat jam istirahat di sekolah,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin Yusuf.
Baca Juga:Pilpres Makin Jauh dari Satu Putaran, Semua Pasangan Punya Basis di Pulau Jawa, Nih Hasil Survey TerbarunyaDi Karawang Ada 1502 ODGJ akan Ikut Nyoblos di Pemilu 2024, Terbanyak Karawang Barat
Arif mengatakan atas adanya laporan itu, pelaku NF diamankan pihak kepolisian pada 11 Desember 2023 dari tempat persembunyiannya di daerah Karawang.
“Kemudian kami melakukan proses, baik proses penyelidikan secara intensif untuk bisa membuktikan atau bukti permulaan adanya pencabulan ini,” ujarnya.
Arif menjelaskan awal mula terungkap aksi pencabulan ini ketika orang tua korban mendapatkan laporan dari anaknya.
Atas dasar itu, orang tua korban melaporkan ke Polresta Tangerang.
Selanjutnya, kata Arief, pihaknya melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti di sekolah yang diduga tempat tindakan pencabulan tersebut.
“Pelaku tidak ada iktikad baik dan melarikan diri, sehingga kami melakukan proses cepat, tepat untuk bisa mengidentifikasi keberadaan tersangka,” ujarnya.
Dijelaskan juga, saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman dengan menggali kembali keterangan dari tersangka dan para saksi untuk mengungkap dugaan adanya korban lain. “Selain itu, kami lakukan pemeriksaan oleh ahli psikolog untuk mengetahui kondisi kejiwaan dari pelaku,” tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dan atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. **