KBEONLINE.ID- Pihak Kejaksaan klarifikasi kabar penangkapan jubir AMIN. Hal itu disampaikan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang meluruskan kabar itu.
Dan Kejaksaan membantah telah menangkap Indra.
Menurut Kepala Kejari Jakarta Timur, Imran, yang terjadi yakni pihaknya menerima pelimpahan tahap dua kasus yang menjerat Indra Charismiadji dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, yakni berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Dengan begitu, maka kasus hukum yang menjerat Indra segera disidangkan.
“Kami itu terima pelimpahan tahap 2, kami terima penyerahan dari kejaksaan tinggi tahap 2. Kita lagi bikin press rilisnya,” kata Imran pada pers, Rabu (27/12/2023) malam.
Baca Juga:Waduh, Jubir AMIN Ditangkap Kejaksaan, Kasusnya Penggelapan dan Penipuan, Sudah Ditangani Polisi Sejak Tahun 202050 Caleg DPRD Kota Bekasi dari Partai Gerindra Terancam Gugur, Gara-gara Terbitnya SK Kepengurusan Baru DPC
Meski begitu, ia belum berkomentar lebih jauh terkait kasus hukum apa yang menjerat Indra Charismiadji.
Namun, dia membantah kabar penangkapan yang dilakukan oleh Kejari Jaktim terhadap Jubir Timnas AMIN tersebut. “Enggak ada penangkapan. Nanti kita lagi buat press rilis,” katanya mengakhiri.
Sebelumnya aparat Kejaksaan dikabarkan menangkap juru bicara Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) yang juga calon anggota legislatif dari Partai NasDem, Indra Charismiadji.
Ari mengatakan kasus tersebut ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
“Iya betul. Dan Kejaksaan hari ini langsung menahan dia.
Di kejaksaan Jaktim, penahanan hari ini,” ujar Ari
Ari belum menjelaskan secara detail kasus yang menjerat Indra.
Namun dia menduga ini terkait kasus dugaan penggelapan pajak di perusahaan Indra sebelumnya.
Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ari mengatakan kasus tersebut ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
“Iya betul. Dan Kejaksaan hari ini langsung menahan dia. Di kejaksaan Jaktim, penahanan hari ini,” ujar Ari