KBEONLINE.ID– Jubir AMIN Ditahan di Cipinang. Indra Charismiadji ditangkap aparat Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim). Dia kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan Cipinang).
“Bahwa oleh penyidik Ditjen Pajak Jakarta Timur pada tahap penyidikan tidak melakukan penahanan terhadap 2 (dua) tersangka tersebut, namun Jaksa Penuntut Umum pada tahap penuntutan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka,” kata Kejari Jaktim melalui siaran pers resminya, atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Jaktim dan Plh Kepala Seksi Intelijen, Mahfuddin Cakra Saputra, Rabu (27/12/2023) malam.
Yang ditahan Indra tidak sendirian. Ia ditangkap oleh Kejari Jaktim bersama Ike Andriani. Kedua orang ini diproses lewat berkas perkara yang terpisah. Indra ditahan di Cipinang, Ike ditahan di Rutan Pondok Bambu.
Baca Juga:Kejaksaan Klarifikasi Kabar Penangkapan Jubir AMIN, Kajari: Kami Terima Pelimpahan…Waduh, Jubir AMIN Ditangkap Kejaksaan, Kasusnya Penggelapan dan Penipuan, Sudah Ditangani Polisi Sejak Tahun 2020
“Yaitu untuk Tersangka Nurindra B Charismiadji di Rutan Cipinang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : PRINT – 25 /M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023 dan untuk Tersangka Ike Andriani di Rutan Pondok Bambu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : PRINT – 27/M.1.13/Ft.2/12/2023,” kata Kejari Jaktim.
Indra dan Ike secara terpisah akan berada di rumah tahanan selama 20 hari, terhitung dari malam ini, yakni 27 Desember, hingga 15 Januari 2024.
Keduanya berkasus dan menjadi tersangka perkara pajak dan pencucian uang. Mereka disangka tidak membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2019. **