KPU dapat tantangn baru soal pemilu di luar negeri. Pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024 di Hong Kong dan Macau menjadi polemik lantaran kebijakan Beijing. KPU pun mempertimbangkan pemungutan suara di Hong Kong dan Macau dilakukan melalui metode pos dengan total 164.691 pemilih yang ada dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di kawasan tersebut.
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan jika pihaknya mengalami kendala izin di Hong Kong dan Macau. Idham mengatakan jika Kementerian Luar Negeri Tiongkok menghormati Pemilu 2024 yang digelar oleh Indonesia.
Hanya saja Beijing menekankan jika pelaksanaan Pemilu tersebut bersinggungan dengan hari libur nasional di Hong Kong dan Macau. Sebab itu, Idham mengatakan pemerintah China tidak merekomendasikan untuk menggelar pemungutan suara di dua kawasan tersebut.
Baca Juga:Imigrasi Karawang Sisir Tenaga Kerja Asing, Minta Tiap Perusahaan Melaporkan Aktivitas TKA di Tiap BulanTemuan Bawaslu: Logistik Pemilu Tidak Dikawal bahkan Truknya Sempat Ditinggal
Pemerintah Tiongkok tidak memberikan rekomendasi untuk mengadakan pemilu, pemungutan suara, atau pendirian TPS LN (tempat pemungutan suara luar negeri) di luar premis Konsulat Jenderal RI, dengan pertimbangan pada tanggal 13 Februari 2024 masih dalam suasana liburan nasional Chinese New Year.
Berikut catatan Dahlan Islan terkait masalah ini:
Coblos Kapan
Oleh: Dahlan Iskan
Di Pilpres 14 Februari depan tidak akan ada tempat pemungutan suara (TPS) di Hong Kong. Sebagian pekerja sudah tahu. Sebagian lagi belum.
Itu bukan kebijakan KPU (Komisi Pemilihan Umum) dari Jakarta. Itu mengacu pada peraturan pemerintah setempat.
Dua alasan sekaligus. Yang pertama karena tanggal Pilpres kita bersamaan dengan perayaan tahun baru Imlek. Yang kedua terkait dengan aturan keamanan umum. Utamanya setelah Hong Kong diguncang demo nonstop yang rusuh selama dua tahun menjelang Covid.
Anda sudah tahu: Tahun Baru Imlek kali ini akan jatuh di tanggal 10 Februari 2024. Pilpresnya tanggal 14 Februari. Lalu akan ada hari raya Cap Go Meh tanggal 24 Februari.
Maka pemerintah Hong Kong tidak mengizinkan ada TPS di tempat-tempat umum di Hong Kong. Karena itu WNI di Hongkong akan mencoblos surat suara di rumah majikan masing-masing. Lalu mengirimkan balik kartu suara yang sudah dicoblos itu ke KPU. Pakai jasa Pos Indonesia.