Mutasi Pejabat Karawang Jilid 2 akan Kembali Digelar Awal Tahun, Asep Aang: Waktunya Tergantung Bupati

Mutasi Pejabat Karawang Jilid 2
Mutasi Pejabat Karawang Jilid 2
0 Komentar

Dari 75 pejabat itu, terdiri dari 2 orang pimpinan pratama, 32 orang administrator, 25 pengawas, dan 16 Kepala UPTD Puskesmas. Mutasi dan rotasi tersebut, dilakukan berdasarkan Keputusan Bupati tertanggal 29 Desember 2023.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang Asep Aang Rahmatullah, mengtakan, mutasi dan rotasi dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

“Bahwa sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar, di antaranya dengan tanpa membedakan latar belakang politik,” katanya.

Baca Juga:700 Jutaan Uang Negara Diselamatkan Polres Karawang dari Kasus Korupsi Dana Desa dan Fasilitas KesehatanBerikut Daftar 75 Nama Pejabat ASN Pemkab Karawang yang Dimutasi di Akhir Tahun

Mutasi dan rotasi ini, lanjut Asep Aang, juga berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 821.24/Kep/BKPSDM/2023, tertanggal 29 Desember 2023. (Siska)

Laman:

1 2
0 Komentar