Dengani Sistem Merit Rotasi Mutasi Pejabat Karawang Sudah Tepat, Tak Ada Lagi ‘Like and Dislike’

Rotasi Mutasi Pejabat Karawang Sudah Tepat
Direktur Eksekutif PaPeR, Bung Robin: Rotasi Mutasi Pejabat Karawang Sudah Tepat
0 Komentar

KBEONLINE.ID-  Rotasi Mutasi Pejabat Karawang Sudah Tepat. Pusat Kajian Hukum dan Kebijakan Publik Pangkal Perjuangan Research (PaPeR) mendukung kebijakan Bupati Karawang, Aep Syaepuloh terkait mutasi dan rotasi pejabat ASN Pemkab Karawang pada Sabtu (30/12) kemarin.

Pasalnya, 75 ASN yang terdiri dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama 2 orang, Pejabat Administrator 32 orang, Pejabat Pengawas 25 orang dan Kepala UPTD Puskesmas 16 orang itu dirotasi dan mutasi melalui sistem merit.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014, sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa diskriminasi.

Baca Juga:Mutasi Pejabat Karawang Jilid 2 akan Kembali Digelar Awal Tahun, Asep Aang: Waktunya Tergantung Bupati700 Jutaan Uang Negara Diselamatkan Polres Karawang dari Kasus Korupsi Dana Desa dan Fasilitas Kesehatan

Artinya penerapan sistem merit dilakukan berbasis kinerja, di mana rekrutmen dan promosi pegawai dilakukan berdasarkan kemampuan dalam melaksanakan tugas, bukan karena koneksi politik atau kekuasaan.

“Kita bisa melihat dalam rotasi mutasi kali ini, Bupati betul-betul serius menempatkan jabatan ASN yang profesional dan berintegras sesuai kompetensinya melalui penerapan sistem merit,” ujar Direktur Eksekutif PaPeR, Bung Robin dalam keterangannya, Minggu, 31 Desember 2023.

Menurutnya, aspek penilaian dalam sistem merit membuka kesempatan kepada setiap ASN mengembangkan karir berdasarkan kemampuannya masing-masing.

Sehingga para ASN bisa berkompetisi secara sehat dan positif dalam meniti karier, tidak perlu menggunakan “orang dalam”, cukup tunjukkan kinerja yang baik, dan hal ini juga dapat membantu Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian dalam melakukan penempatan. “Nah ini kan tentu terobosan yang sangat baik dalam penataan birokrasi ASN di Karawang,” jelasnya.

“Jadi tidak ada lagi istilah like and dislike seorang pimpinan ketika menempatkan ASN dalam jabatan tertentu, karena ini pure berdasarkan kompetensinya masing-masing. Selain itu tidak bisa juga ASN bersikap genit kepada pimpinan atau bahkan sikut-sikutan dengan pegawai lainnya demi jabatan tertentu. Semua dibuktikan berbasis kinerja,” tegas dia.

0 Komentar