Laporan dugaan kepala desa tidak netral itu diterima Bawaslu Kabupaten Bekasi pada 11 Desember 2023 silam. Terkini, laporan tersebut masih dalam proses penanganan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi menuturkan, laporan dugaan kepala desa tidak netral itu dilakukan oleh masyarakat. Laporan tersebut masuk kategori dugaan pelanggaran Pemilu.
“Berkaitan soal penanganan Kades, itu pelapornya masyarakat, yang terlapornya kepala desa,” tutur Akbar Khadafi ketika dikonfirmasi Cikarang Ekspress pada Minggu (31/12/2023).
Baca Juga:Tahun 2024 Berat Bagi Irish Bella, Tapi Ia Berusaha Moveon dengan Rajin Datang ke PengajianAlasan Ketika Berkendara Sepeda Motor Anda Wajib Menggunakan Sepatu? Ternyata Ini Penjelasan dari Honda
Akbar enggan menjelaskan berkaitan kronologis adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum kepala desa tersebut. Kendati, alasannya karena saat ini dugaan pelangggaran masih dalam proses dan belum menghasilkan keputusan.
“Dalam proses, kita tidak bisa menyampaikan kronologis, saat ini kita masih dalam proses penanganan pelanggaran, belum ada keputusan, karena keputusannya terakhir nanti pada 8 Januari 2024,” kata dia.
Seperti diketahui, adanya laporan dugaan oknum kepala desa tidak netral pada Pemilu 2024 terekam dalam video amatir. Kegiatan tersebut berlangsung pada saat moment keagamaan di salah satu rumah ibadah di Kabupaten Bekasi.
Dari laporan yang diterima, patut diduga oknum kepala desa itu melanggar UU No. 6 Tahun 2014 dan UU No. 7 Tahun 2017. Di sana tertulis aparatur desa tidak boleh terlibat dalam kampanye politik juga menggiring suara ke salah satu paslon.
Hingga berita ini diturunkan redaksi Cikarang Ekspress sudah mencoba menghubungi pihak-pihak terkait akan tetapi oknum Kepala Desa Setiamekar dan Caleg dimaksud sulit dikonfirmasi. (rizky)