KABUPAETN BEKASI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi menemukan dua calon petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Cikarang Pusat yang ternyata merupakan pengurus partai politik (Parpol).
Sebagai respons terhadap temuan tersebut, Bawaslu melalui Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat memberikan saran perbaikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), yang pada saat itu sedang dalam tahap administrasi calon. Akibatnya, kedua calon tersebut dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.
“Akhirnya, kita menemukan beberapa yang tidak memenuhi persyaratan menjadi KPPS. Ada dua calon yang terindikasi menjadi pengurus partai politik di satu kecamatan,” ujarnya kepada Radar Bekasi.
Baca Juga:Tidak Netral? Pj Wali Kota Bekasi dan Puluhan ASN Dilaporkan ke BawasluMayat Ngambang di Saluran Air Persawahan Pasirjengkol Majalaya
Temuan ini muncul selama periode perekrutan petugas KPPS yang berakhir pada 20 Desember 2023. Informasi ini terungkap setelah petugas melakukan pengecekan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Berdasarkan laporan dari Panwaslu, hanya satu kecamatan, yaitu Kecamatan Cikarang Pusat, yang terindikasi memiliki pengurus partai politik di antara calon anggota KPPS.