Pengembalian Temuan BPK atas Pemotongan Dana Ormit di Disdikpora Karawang Dicicil, Gak Bahaya Tah!!!

Pemotongan Dana Ormit di Disdikpora
Pemotongan Dana Ormit di Disdikpora
0 Komentar

“Adanya pemotongan anggaran pada 23 kegiatan senilai Rp586.290.590 dengan alasan apapun penggunaan anggaran tersebut jika tidak memiliki dasar hukum adalah perbuatan wederrechtelijk (perbuatan melawan hukum). Apalagi tidak dapat menunjukkan bukti penggunaan anggaran tersebut,” jelas Ciber.

Menurut dia, penggunaan uang negara tidak serta-merta dapat dilakukan pemotongan. “Tentu semua sudah jelas diatur dalam Undangan-Undangan Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, tidak boleh melakukan pengeluaran yang tidak sesuai mekanisme APBD,” ketusnya.

Ciber pun berharap Kejati Jabar bisa turun untuk mengusut dugaan skandal korupsi di Disdikpora Karawang yang merugikan masyarakat dan negara.

Baca Juga:Camat Cibarusah Ingatkan ASN, Perangkat Desa hingga RT/RW Tidak Terlibat Politik PraktisIstrinya Disiksa Kemudian Rujuk, Disiksa Lagi, Kini ASN BNN Ini Jadi Tersangka KDRT

“Tentu saya berharap kepada kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk segera menyelesaikan kasus ini,” tukas dia.

Sekedar diketahui bersama, Polres Purwakarta menetapkan Kepala UPTD Puskesmas Bojong berinisial DS (53) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Puskesmas Bojong.

“Tersangka diduga memotong dan melakukan pungutan berbagai sumber anggaran tahun 2016 dan 2017 yang dialokasikan untuk Puskesmas Bojong. Potongan dan pungutan anggaran itu digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain belum lama ini.

Dia menjelaskan tersangka DS yang merupakan Kepala Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada UPTD Puskesmas Bojong telah melakukan pemotongan dana kapitasi alokasi jasa pelayanan sebesar 20 persen yang akan dibagikan kepada masing-masing pegawai penerima jasa pelayanan.

“Jadi, tersangka ini diduga memotong dan memungut anggaran dari berbagai sumber anggaran tahun 2016 dan anggaran tahun 2017 itu, kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi dan operasional tersangka serta pengeluaran lainnya yang tidak ada dasar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” jelas dia.

Disebutkan bahwa Kepala UPTD Puskesmas Bojong berinisial DS ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dan pemanggilan. Ada 48 orang saksi yang dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus tersebut.

Kapolres mengatakan bahwa selama dua tahun terakhir ada enam sumber anggaran yang dipotong oleh tersangka DS.

Baca Juga:Simulasi Kartu Suara Pilpres Cuma 2 Paslon, Mahfud MD: Ketua KPU Sudah Saya KomplenDugaan Dana Ormit Dipotong, PMII Karawang Siap Geruduk Disdikpora

“Akibat pemotongan sebesar 20 persen oleh tersangka, para pegawai penerima jasa pelayanan menerima uangnya tidak sesuai formulasi atau aturan yang ada,” ucap Edwar.

0 Komentar