Pengembalian Temuan BPK atas Pemotongan Dana Ormit di Disdikpora Karawang Dicicil, Gak Bahaya Tah!!!

Pemotongan Dana Ormit di Disdikpora
Pemotongan Dana Ormit di Disdikpora
0 Komentar

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp1.035.386.182.

“Anggaran itu seharusnya digunakan untuk menunjang kinerja pelayanan medis dan menjamin ketersediaan pelayanan di tingkat Kecamatan Bojong. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan adanya pemotongan dan pemungutan liar oleh Kepala UPTD Puskesmas Bojong,” kata dia.

Hasil penyelidikan kasus korupsi ini, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp602.817.900 dan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Program Upaya Kesehatan Masyarakat (PUKM).

Baca Juga:Camat Cibarusah Ingatkan ASN, Perangkat Desa hingga RT/RW Tidak Terlibat Politik PraktisIstrinya Disiksa Kemudian Rujuk, Disiksa Lagi, Kini ASN BNN Ini Jadi Tersangka KDRT

Atas perbuatannya, pelaku ini disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” pungkas dia. (*)

0 Komentar