KBEONLINE.ID- Bawaslu Karawang tetapkan 13.598 APK melanggar aturan, akan melayangkan surat rekomendasi kedua pada KPU agar bertindak.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang akan melayangkan surat rekomendasi kedua kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang setelah menetapkan sebanyak 13.598 Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang Engkus Kusnadi menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan tugas dan fungsi sesuai dengan mekanisme perundangan-undangan yang berlaku.
Baca Juga:Napsu yang Muncul Tiba-tiba Membuat Predator Ini Membunuh dan Memperkosa Korbannya dengan SadisIni Penyebab Jalan Penghubung Antar 2 Desa di Bojongmangu Ambles, Ternyata…
“Kami akan minta KPU untuk menertibkan APK-APK yang melanggar itu. Nanti KPU yang akan memproses rekomendasi penertiban melalui Satpol PP atau peringatan kepada peserta pemilu atau parpol,” ujar Engkus.
Menurutnya, pemasangan APK tersebut telah melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Selain itu, kata dia, aturan pemasangan APK juga telah diatur dalam SK KPU Nomor 446 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan penyebaran Bahan Kampanye (BK) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Wilayah Kabupaten Karawang.
“APK-APK yang melanggar itu terpasang di titik-titik yang dilarang, seperti di tiang listrik, lampu APILL, pepohonan, sekitar kantor pemerintahan, sarana ibadah, sarana pendidikan, jalan protokol, alun-alun, area pasar, dan jembatan penyeberangan orang. Untuk lokasinya tersebar di 30 kecamatan,” kata Engkus.
Ia merinci, dari 13.598 APK yang melanggar tersebut terdiri dari berbagi jenis, diantaranya, 9.496 banner, 1.810 spanduk, 1.019 baliho, dan 1.273 bendera.
“Ini baru pendataan sampai tanggal 2 Januari 2024 lalu, sampai saat ini kami bersama Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) terus melakukan pendataan terhadap pemasangan APK yang melanggar,” ucap Engkus.
Diketahui, sebelumnya Bawaslu telah mengirimkan surat imbauan nomor 233/PM.00.02/KJB-10/11/2023 kepada KPU pada tanggal 30 November 2023. Kemudian, pada tanggal 21 Desember 2023 lalu, Bawaslu mengirimkan kembali surat rekomendasi nomor 251/PM.01.02/KJB-10/12/2023 kepada KPU agar melakukan tindakan tegas kepada peserta pemilu yang melakukan pemasangan APK di lokasi terlarang.