“Dengan demikian, kami akan mengirimkan surat rekomendasi kedua kepada KPU Kabupaten Karawang. Kami harap peserta pemilu bisa mematuhi aturan-aturan dalam pemilu yang sudah ditetapkan. Semoga selama menjalani kegiatan kampanye ini bisa dilakukan dengan tertib,” tutur Engkus. (Siska)
Bawaslu Karawang Tetapkan 13.598 APK Melanggar Aturan, Layangkan Surat Rekomendasi Kedua pada KPU agar Bertindak

