KBEONLINE.ID- Aparat desa tempel-tempel stiker caleg dan capres di rumah warga tentu saja merupakan pelanggaran pemilu. Apa saja sanksinya?
Di wilayah Kabupaten Subang baru-baru ini heboh beberapa perangkat Desa Rancabango terancam dipidana. Karena perangkat Desa Rancabango itu diduga melakukan kampanye di salah satu partai dan calon presiden.
Salah seorang tokoh Desa Rancabango Lukman Hakim menyampaikan, secara langsung melihat ada perangkat desa yang ikut kampanye ke salah satu partai.
Baca Juga:Jangan Kelewat, Berikut Jadwal dan Lokasi SAMSAT Keliling di Kabupaten Karawang Senin BesokSosok Juniety Dame Purba, Calon Ketua INI Jabar, Tak Mau Umbar Janji Manis
“Stikerisasi salah satu partai ditempel di rumah-rumah dan dilakukan oleh perangkat desa, bahkan deklarasi salah satu capres,” ujar mantan kepala Desa Rancabango.
Menurutnya, tindakan ini dilakukan hampir di setiap dusun yang ada di Desa Rancabango. Karenanya dia menduga langkah yang dilakukan oknum perangkat desa ini atas perintah pimpinannya.
“Kami menduga Kades ikut terlibat. Karena beberapa kepala dusun ikut melakukan kampanye partai politik. Datanya sudah kami pegang,” tegasnya.
Dia menyampaikan, larangan perangkat desa itu tertuang dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Pasal 29 huruf G yang menyebut kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik.
Pada pasal 48, yang dimaksud dengan perangkat desa meliputi sekretaris desa, pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis serta pasal 51 huruf G yang berbunyi perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik.
“Perangkat desa dan kepala desa harus benar-benar netral, tidak boleh menjadi peserta dalam politik praktis, tidak boleh menjadi pengurus partai politik bahkan anggota, serta tidak boleh menjadi tim kampanye maupun timses peserta pemilu maupun pilkada,” terangnya.
Larangan kepala dan perangkat desa aktif di politik praktis juga diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017. Selanjutnya di Pasal 280 ayat 2 huruf H, I dan J dijelaskan bahwa, pelaksana dan atau tim kampanye yang menggelar kegiatan kampanye pemilu tidak diizinkan melibatkan kepala desa, perangkat desa dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD).
Baca Juga:Gempar Video Mesra Putri Anne dengan Pria Berewok Berkepala Plontos, yang Jelas Bukan Arya SalokaTotal Formasi CPNS dan PPPK 2024 2.302.543, Segini Jatah Formasi untuk Guru Honorer
Sedangkan di Pasal 282, masih di undang-undang yang sama, disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam negeri, serta kepala desa, dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.