Untuk mendaftar, peserta harus membuat akun terlebih dahulu melalui SuperApps Pusaka Kementerian Agama. Setelah itu, peserta mengupload berkas persyaratan yang telah ditentukan.
“Jika dinyatakan lulus verifikasi berkas, peserta akan mendapatkan kartu ujian. Jika tidak lulus verifikasi berkas, peserta akan mendapatkan notifikasi,” tandas Arsad.
Berikut info seputar persyaratan yang harus disiapkan pelamar.
1. Persyaratan Umum
a. Warga Negara Indonesia;
b. Beragama Islam;
c. Berbadan Sehat/istitaah;
d. Laki-laki dan/atau Perempuan;
e. Tidak dalam keadaan hamil;
f. Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
g. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik;
h. Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan;
2. Persyarat Khusus
Baca Juga:Konser Musik Pesta Rakyat Ganjar-Mahfud Disusupi Pendukung Capres Lain, Rusuh Saat Sekelompok Orang dalam Kondisi Mabuk Teriak-teriak Capres LainSosok Tante Melly, Model yang Jadi Tersangka Film Dewasa, Pasrah, Gimana Ya Ikuti Aja..!
A. Pelindungan Jemaah
1) Usia paling tinggi 55 tahun bagi laki-laki dan 45 tahun bagi perempuan pada saat mendaftar;
2) Memahami prosedur pelindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus;
3) Berasal dari unsur TNI/POLRI;
4) Pangkat tertinggi mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI;
5) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
B. Layanan Jemaah Lansia & Disabilitas
1) Usia paling tinggi 45 tahun pada saat mendaftar;
2) Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas;
3) Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan penyandang disabilitas; dan
4) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
C. Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Pada Jemaah Haji (PKP3JH)
1) Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 45 tahun pada saat mendaftar;
2) Berprofesi sebagai dokter, paramedis, dan/atau penanganan bencana pada RS TNI/Polri/RS Haji/ FK UIN/BNPB/PERDOKHI;
3) Berasal dari unit pelayanan kesehatan, lembaga/instansi yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana pada organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan Islam dan pondok pesantren;
4) Memahami dan mampu melakukan penangan krisis dan pertolongan pertama pada Jemaah Haji; dan
5) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
3. Syarat Kelengkapan Administrasi
a. Kartu Tanda Penduduk
b. SK Pegawai ASN atau TNI/Polri (bagi ASN/TNI/Polri)
c. Ijazah Pendidikan Terakhir