KBEONLINE.ID- Bawaslu Proses Dugaan Pelanggaran Kampanye Caleg Artis Varrel Bramasta, GMNI Minta Bawaslu Profesional.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi saat ini tengah mendalami kasus adanya dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan artis Varrel Bramasta calon anggota DPR RI daerah pemilihan (Dapil) 7 dari Partai Amanat Nasional.
Usut punya usut, mencuatnya kasus adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan artis itu berawal saat ia melakukan kegiatan kampanye yang diadakan di Dapil 7 tepatnya berlangsung di Masjid Al Muhajirin di Jalan Kesejahteraan RT 06/01 Desa Karang Baru, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi pada Minggu (06/01/2024) silam.
Baca Juga:Pelajar Karawang Kalang-Kabut Terjaring Razia Knalpot Brong di Bundaran Mega M, Telepon Ibu Minta Dibawakan Knalpot StandartPilbup Karawang dan Bekasi Digelar 27 November 2024, Begini Tahapannya…
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi pada Bawaslu Kabupaten Bekasi Khoirudin mengaku pihaknya saat ini sedang mendalami adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh peserta pemilu dari kalangan artis tersebut.
“Karena kebetulan ada masyarakat yang datang ke Bawaslu untuk melaporkan adanya dugaan peserta pemilu berkampanye di Masjid. Kami Bawaslu sudah menerima laporan tersebut dan laporannya sudah masuk,” kata Khoirudin ketika dikonfirmasi Cikarang Ekspress pada Minggu 14 Januari 2024.
Menurutnya adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan peserta pemilu tersebut diketahui berawal dari adanya laporan pengawasan dari jajarannya di tingkat bawah yakni dari Panwaslu Kecamatan Cikarang Utara.
“Awalnya temuan itu tentunya berada di internal pengawas kita dari bawah. Nah kemarin kita sudah komunikasikan kepada teman-teman dari Panwaslu Kecamatan Cikarang Utara,” kata dia.
Namun demikian, mengingat mekanisme penanganan pelanggaran pemilu itu mengacu pada peraturan Bawaslu no 7 tahun 2022 yakni ada dua mekanisme dalam penanganan dugaan pelanggaran pemilu.
Khoirudin mengatakan pihaknya telah melakukan komunikasi dan koordinasi kepada jajarannya di tingkat kecamatan, untuk menyampaikan laporan hasil pengawasan ke pihaknya, karena menemukan adanya peserta politik yang disinyalir melakukan pelanggaran.
“Silahkan untuk melengkapi semua apa yang menjadi temuan untuk dimuat dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP). LHP nantinya itu meliputi siapa yang hadir dalam kampanye, bahan kampanye dan melaporkan semua bukti yang harus kuat dugaan pelanggarannya,” ujarnya.