KBEONLINE.ID– Pelajar Karawang kalang-kabut terjaring razia knalpot brong di Bundaran Mega M, Sampai telepon ibunya minta dibawakan knalpot standart.
Salah satu pengedara motor yamg terjaring, Davian (16) langsung menelepon orang tuanya untuk segera membawakan knalpot standar pabrikan ke Bunderan Mega M, Jalan Ahmad Yani, Karawang Barat.
Petugas gabungan di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat merazia knalpot brong ke pelajar. Hasilnya, petugas berhasil menjaring sejumlah pelajar yang ke sekolah memakai sepeda motor berknalpot brong.
Baca Juga:Pilbup Karawang dan Bekasi Digelar 27 November 2024, Begini Tahapannya…Tambah Rapor Buruk Disdik Karawang, APH Diminta Segera Usut Dugaan Penilepan Dana Ormit
“Dalam razia knalpot brong yang digelar di Jalan Raya Ahmad Yani, ada lebih dari 10 pengendara sepeda motor yang terjaring,” kata Kabag Ops Polres Karawang, Kompol Ryan Faisal, di Karawang.
Ryan mengatakan, mereka yang terjaring razia knalpot brong itu kebanyakan berstatus pelajar. Bahkan ada juga yang masih berstatus pelajar SMP.
Razia gabungan itu tidak hanya dari pihak kepolisian. Ada juga dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan Karawang. Motor-motor yang terjaring razia sebelumnya diperiksa terlebih dahulu standar kebisingannya. Jika melebihi standar, knalpot tersebut diminta langsung dicopot dan diganti knalpot standar jika motor ingin dibawa pulang.
“Standar kebisingan 80 disabel untuk CC kendaraan bermotor dan kurang dari 150 CC. Jadi kita mengimbau agar pemilik kendaraan sepeda motor mengganti knalpotnya menjadi standar pabrik,” kata dia.
Menurutnya, kegiatan razia knalpot brong itu merujuk pada Perda Karawang No 12 Tahun 2003 dan Undang-undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009.
“Jadi kita bergabung antara Satpol PP dan Satlantas untuk merazia knalpot yang tidak sesuai standar,” kata dia.
Dalam Perda Karawang No 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat di antaranya disebutkan dalam Pasal 19 huruf (j), setiap orang atau badan dilarang membuat dan/atau menjual knalpot racing/brong apabila tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) tanpa izin.