Kemudian huruf (k) berbunyi, setiap orang atau badan dilarang menggunakan knalpot racing/brong apabila tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) tanpa izin.
Sementara itu, salah satu pengedara motor yamg terjaring, Davian (16) langsung menelepon orang tuanya untuk segera membawakan knalpot standar pabrikan ke Bunderan Mega M, Jalan Ahmad Yani, Karawang Barat.
“Saya telepon orang tua, buat bawa knalpot standar yang ada di rumah, sekarang lagi ke sini,” kata Davian.
Baca Juga:Pilbup Karawang dan Bekasi Digelar 27 November 2024, Begini Tahapannya…Tambah Rapor Buruk Disdik Karawang, APH Diminta Segera Usut Dugaan Penilepan Dana Ormit
Knalpot sepeda motor milik Davian tidak lolos standar saat dilakukan pengecekan oleh petugas menggunakan alat sound level tester.
Dalam peraturan tersebut kendaraan sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 80 cc memiliki batas kebisingan 77 desibel, kapasitas mesin 80 – 175 cc batas kebisingannya 80 desibel dan kapasitas mesin di atas 175 cc batas kebisingannya 83 desibel.
“Saya juga sadar salah memang knalpot ini tidak sesuai,” pungkasnya. (*)