Seharusnya Sentra Gakkumdu mengembalikan semangat awal dari pembentukannya yaitu;
- pertama, Sentra gakkumdu adalah sebagai forum Koordinasi antara para pihak dalam proses penanganan tindak pidana Pemilu.
- Kedua, pelaksanaan pola penanganan sentra gakkumdu.
- Ketiga, sebgai pusat data dan informasi tindak pida pemilu.
- Keempat, pertukaran data dan informasi.
- Kelima, peningkatan kompetensi dalam penanganan dugaan tindak pidana pemilu, dan Keenam, pelaksanaan monitoring dan evaluasi tindak lanjut penanganan dugaan tindak pidana pemilu.
Penanganan tindak pidana pemilu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan dan standar Operasinal serta prosedur sentra penegakan hukum terpadu yang diawali dengan penerimaan laporan atau temuan pada pengawas pemilu yang diduga merupakan tindak pidana pemilu, kemudian pengawas pemilu menuangkan laporan tersebut dalam sebuah form, setelah laporan di-input kedalam sebuah form, Kemudian dilakukan pengkajian Awal laporan atau temuan tersebut.
Pengawas pemilu segera berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu dalam melakukan pengkajian awal guna mendapatkan masukan terkait dugaan tindak pidana pemilu.
Pengawas Pemilu menyampaikan laporan atau temuan kepada sentra gakkumdu dalam jangka waktu paling lama 1×24 jam (satu kali dua puluh empat jam) terhitung sejak diterimanya laporan atau temuan dugaan tindak pidana pemilu.
Baca Juga:Cekcok Rumah Tangga Berujung Istri Minta Cerai, Suami Marah Sang Istri Dibacok, Ia pun Bunuh DiriSPL FSPMI Pastikan Kawal Perundingan PT Hung-A, Pekerja yang Terkena PHK Massal, Wajib Dapat Pesangon dan Hak Lainnya
Kemudian pengawas pemilu menyampaikan laporan atau temuan kepada sentra gakumdu melalui sekretariat sentra gakkumdu dengan menggunakan surat penyampaian laporan/ Temuan dugaan tindak pidana pemilu (Model SG-1), penyampaiaan Model SG-1 dilampiri dengan laporan atau temuan dugaan tindak pidana pemilu, sekaligus sebagai undangan Rapat pembahasan Sentara Gakkumdu.
Dalam Pembahasan laporan atau temuan dugaan tindak pidana pemilu pada sentra gakkumdu pembahasan terkait dengan; pertama, apakah terpenuhi atau tidak syarat formil dan materil terhadap laporan atau temuan sesuai dengan Peraturan Bawaslu.
Kedua, menentukan pasal yang di terapkan; dan Ketiga pemenuhan unsur-unsur tindak pidana pemilu.
Pelaksanaan keseluruhan rapat pembahasan dicatat dan diarsipkan oleh staf sekretariat Gakkumdu dengan disimpulakan berdasarkan kesepakatan bersama dari seluruh unsur sentra Gakkumdu. Kesimpulan dari rapat sentra Gakkumdu dapat berupa