Kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan kajian dan rekomendasi kepada institusi terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam melakukan tidakan dan proses pencegahan tentu saja pengawas pemilu harus mepunyai strategi yang mumpuni guna menjamin terselenggaranya pemilu secara fair, jujur dan sesuai ketentuan peraturan.
Maka kegiatan pengawas pemilu menjadi suatu keharusan, yang digambarkan dengan kerja cerdas dan kerja tuntas pengawas pemilu dalam mencapai tujuan.
Politik Pengawasan
Meskipun dengan alasan subjektif Lembaga pengawas pemilu memiliki keterbatasan kewenangan.
Baca Juga:Cekcok Rumah Tangga Berujung Istri Minta Cerai, Suami Marah Sang Istri Dibacok, Ia pun Bunuh DiriSPL FSPMI Pastikan Kawal Perundingan PT Hung-A, Pekerja yang Terkena PHK Massal, Wajib Dapat Pesangon dan Hak Lainnya
Yakni hanya mengawasi tahapan, menerima dan meneruskan laporan tetapi tidak dapat menjatuhkan sanksi oleh karena itu harus ada pehaman yang bijak dalam melakukan kerja-kerja pengawasan secara operasional, hal ini disebut sebagai “politik pengawasan”.
Terminologi “Politik Pengawasan” relatif belum banyak didengar dalam perspektif pengawasan.
Perspektif ini muncul sebagai upaya untuk memperkuat kualitas pemahaman akan kerja-kerja pengawasan dalam pemilu dan/atau pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Politik pengawasan menggambarkan tujuan, misi, serta orientasi yang dipergunakan dalam melakukan pengawasan pemilu sehingga kegiatan pengawasan lebih memiliki spirit dan karakter dari sekadar mengawasi tekhnis penyelnggaraan pemilu.
Dengan demikian kegiatan pengawasan tidak hanya sebuah pekerjaan rutin untuk melihat dan menelisik dugaan pelanggaran semata. Namun bertujuan untuk mendorong tercapainya nilai-nilai yang terkandung dalam misi dibentuknya norma perundang-undangan Pemilu.
Dengan memiliki spirit dan karakter dalam pengawasan pemilu dalam pengawasan pemilu, maka pengawas pemilu tidak hanya menjadi “mesin” tanpa roh.
Tetapi menjadi manusia pengawas, yang memiliki cita, rasa dan karsa untuk mewujudkan keadilan dalam pemilu melalui fungsi pengawasannya.
Di samping itu, “Politik pengawasan” juga merupakan cara pandang terhadap pelanggaran yang tidak hanya dilihat sebagai fakta yang berdiri sendiri sebagai sebuah realitas tunggal.
Baca Juga:Ossy Claranita Kerap Keluar Rumah Tanpa Izin Suami dan Mengabaikan Anaknya yang Masih KecilCaleg Oding Dibanjiri Keluhan Warga Setu yang Selama Ini Tersumbat
Namun ia dapat beimplikasi terhadap berbagai aspek, dan berkorelasi langsung maupun tidak langsung terhadap terjadinya pelanggaran dalam bentuk atau jenis pelanggaran yang lainnya.