(2) mengoordinasi, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemilu;
(3) berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait; dan (4) meningkatkan partisifasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu.
Dalam penjabarannya keempat proses pencehan tersebut dapat dijelasan sebagai berikut yaitu:
Mengindentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu. Sebelum melakukan pengawasan Pemilu, Bawaslu melakukan pengindentifikasian dan memetakan potensi kerawanan.
Baca Juga:Cekcok Rumah Tangga Berujung Istri Minta Cerai, Suami Marah Sang Istri Dibacok, Ia pun Bunuh DiriSPL FSPMI Pastikan Kawal Perundingan PT Hung-A, Pekerja yang Terkena PHK Massal, Wajib Dapat Pesangon dan Hak Lainnya
Disini merupakan tantangan bagi Bawaslu bagaimana pengawas Pemilu lebih awal mengurai potensi kerawanan dan pelanggaran dalam setiap tahapan Pemilu, agar potensi tersebut dapat dicegah lebih awal oleh pengawas Pemilu.
Jika sudah dilakukan upaya pencegahan, maka Bawaslu dapat segera melakukan penindakan yang dapat memberikan efek jera terhadap pelaku pelanggaran Pemilu.
Hal ini penting dilakukan agar Bawaslu mempunyai formulasi dan Teknik dalam melakukan tindakan pengawasan;
Mengoordinasi, mensupervisi, membimbing, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemilu.
Tugas tersebut sangat penting dalam rangka memastikan bahwa pengawas Pemilu di semua tingkatan taat asas dan taat aturan dalan menjalankan tugas.
Sehingga setiap saat harus berkoordinasi antar pihak, serta harus melakukan pembinaan dan bimbingan kepada semua pihak yang tersandung perkara hukum Pemilu, dan terus memantau penyelenggaraan Pemilu serta melakukan evaluasi hasil pengawasan Pemilu;
Berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait; berkoordinasi dengan pemerintah dalam hal memastikan netralitas aparatur sipil Negara (ASN), ASN tidak boleh ikut serta dalam setiap sosialisasi maupun kampanye peserta Pemilu.
Karena setiap aspek tahapan kampanye sangat rentan disusupi ASN yang ingin cari muka terhadap incumbent atau calon lain dengan harapan imbalan jabatan ketika terpilih nanti, maupun ASN yang bersangkutan ada hubungan kekerabatan dengan pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu; dan
Baca Juga:Ossy Claranita Kerap Keluar Rumah Tanpa Izin Suami dan Mengabaikan Anaknya yang Masih KecilCaleg Oding Dibanjiri Keluhan Warga Setu yang Selama Ini Tersumbat
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu. Dalam undang- undang Pemilu partisipasi masyarakat dapat dilakukan dengan berbagai macam cara seperti sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi pemilih, serta survei atau jejak pendapat tentang Pemilu dan penghitungan cepat hasil Pemilu.
Selain itu pula partisipasi masyarakat dalam kepengawasan bisa di praktekkan masyarakat dalam laporan pelanggaran Pemilu. Jadi, masyarakat bisa menyampaikan laporan langsung kepada pengawas Pemilu terdekat jika ada pelanggaran Pemilu.