Mekanisme penanganan pelanggaran tersebut dapat memudahkan para pelapor yang ingin menyampaikan laporannya sampai pada memudahkan para anggota pengawas yang menangani pelanggaran. Keempat, memperkuat kapasitas dan SDM pengawas Pemilu.
Sebuah inisiatif untuk menguatkan peran Lembaga membutuhkan manajemen yang kuat pula, mulai dari jajaran tingkat pusat sampai pada level daerah, kurangi aksi menebar opini.
Tetapi lebih pada aksi menangani langsung pelanggaran yang terjadi meskipun tergolong berat, namun kalau kapasitas sudah memadai tidak sulit lagi untuk melakukannya.
Baca Juga:Cekcok Rumah Tangga Berujung Istri Minta Cerai, Suami Marah Sang Istri Dibacok, Ia pun Bunuh DiriSPL FSPMI Pastikan Kawal Perundingan PT Hung-A, Pekerja yang Terkena PHK Massal, Wajib Dapat Pesangon dan Hak Lainnya
Kelima, Mempererat hubungan antar gerakan civil society dan gerakan pemantau Pemilu.
Cukuplah sudah kekuatan Bawaslu untuk melakukan aksi pengawasannya, melalui penguatan regulasi Bawaslu untuk mampu bertindak dalam segala lini tahapan Pemilu.
Namun kekuatan Bawaslu akan tidak ada apa-apanya atau berjalan sendiri tanpa kekuatan sipil, karena pengawasan partisipatif lebih menekankan upaya mendorong keterlibatan masyarakat.
Keterlibatan masyarakat sipil dan organisasi pemantau, ataupun organisasi masyarakat sipil yang berkomitmen untuk menegakkan demokrasi harus dilibatkan, jagan sampai mereka lebih dulu terjerumus ketangan elite politik yang pragmatis.
Sehingga daya dobrak Bawaslu akan diperlemah karena tidak ada lagi yag mendukung Bawaslu pada level pemantau Pemilu, karena pemantau Pemilu dapat hadir dari organisasi civil tersebut.
Maka Jargon “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakan Hukum Pemilu” adalah penyemangat yang sangat visible jika Bawaslu dalam konteks penegakan hukum Pemilu dapat melibatkan masyaraakat.
Baik sebagai peserta yang terlibat dalam kegiatan- kegiatan Bawaslu maupun sebagai pelapor sebagai proses penegakan hukum Pemilu.
Baca Juga:Ossy Claranita Kerap Keluar Rumah Tanpa Izin Suami dan Mengabaikan Anaknya yang Masih KecilCaleg Oding Dibanjiri Keluhan Warga Setu yang Selama Ini Tersumbat
Mari kita dorong bersama keterlibatan masyarakat dalam menegakkan hukum Pemilu, agar keadilan Pemilu yang menjadi cita-cita bersama dapat diwujudkan.
Sentra Gakumdu dan Penegakan Hukum Pidana Pemilu
Sejak dibentuknya Pengawas Pemilu Bedasarkan Undang-undang No 15 tahun Tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu yang mana sebelumnya, terkait dengan penyelenggara pemilu diatur dengan undang-undang 22 tahun 2007.
Dan sekarang lebih melalui Undang-undang 7 Tahun 2017 telah memberikan kekuatan lebih kepada pengawas pemilu untuk melakukan kerja-kerja pengawasannya.