KBEONLINE.ID- SPL FSPMI Pastikan Kawal Perundingan PT Hung-A, Pekerja yang Terkena PHK Massal, Wajib Dapat Pesangon dan Hak Lainnya
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) memastikan melakukan pendampingan kepada ribuan pekerja PT Hung-A yang terkena proses pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan pabrik imbas penutupan pabrik.
Serikat pekerja ingin pekerja yang terkena PHK mendapatkan hak-hak sebagai para pekerja secara adil sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
Baca Juga:Ossy Claranita Kerap Keluar Rumah Tanpa Izin Suami dan Mengabaikan Anaknya yang Masih KecilCaleg Oding Dibanjiri Keluhan Warga Setu yang Selama Ini Tersumbat
“Teman-teman serikat pekerja saat ini lagi melakukan upaya perundingan mengenai hak hak para pekerja,”kata Ketua Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPL FSPMI) Kabupaten/Kota Bekasi, Sarino dihubungi, Rabu (17/1/2024)
Karyawan yang terkena PHK sesuai peraturan Undang-Undang Cipta Kerja berhak mendapatkan hak seperti pesangon, upah penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
“Pesangon dan hak-hak lainnya yang di atur dalam Undang-Undang. Itu yang akan kami lakukan perundingan,agar hak teman-teman terpenuhi,”tuturnya.
Sarino mengatakan sebanyak 1.500 yang terkena PHK imbas penutupan pabrik pada Februari mendatang. PT Hung-A Indonesia tutup, berdasarkan informasi yang diterima Sarino karena perusahaan tersebut akan pindah ke Vietnam. Alasan pindah karena produknya di Indonesia telah kalah saing.
“Alasan tutupnya perusahaan karena akan pindah ke Vietnam. Kenapa pindah ke Vietnam alasan dari pihak pengusaha disebabkan produk dari PT Hung-A kalah bersaing dengan hasil produk PT Hankook Trie Indonesia,” pungkasnya. (dim)