Karawang untuk membantu Pandu usaha Angkringan,” jelasnya.
Lanjut Wirdhanto, Clara kemudian pergi dan datang lagi ke kost tersebut, pada Pukul 23.00 wib dan berusahan meyakinkan Rizal terkait rencana pembunuhan dengan modus begal dan menjanjikan Rizal uang Rp 1,5 jt apabila berhasil berikut motor korban. Rizal diberikan target selama 10 hari, pekerjaan harus selesai (mengeksekusi korban).
Barang bukti yang diamankan, motor korban, tiga botol miras, baju dan sendal pelaku, dua ponsel. Pelaku di jerat dengan Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Berita sebelumnya, Polres Karawang mengungkap kronologis pembunuhan berencana yang didalangi Ossy Claranita (32) yang merupakan istri Arif Sriyono (32) buruh Toyota yang tewas di di Jalan pinggir irigasi Sasak Misran Dusun Pasir Panjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, pada Selasa (9/1/2024).