Kata dia, pihaknya terus mengawal pengembalian temuan BPK RI dengan kerugian negara mencapai setengah miliar lebih itu.
Ia menegaskan, dalam penggunaan anggaran pemerintah tentu harus dan sepatutnya mematuhi peraturan perundang-undangan.
“Adanya pemotongan anggaran pada 23 kegiatan senilai Rp586.290.590 dengan alasan apapun penggunaan anggaran tersebut jika tidak memiliki dasar hukum adalah perbuatan wederrechtelijk (perbuatan melawan hukum). Apalagi tidak dapat menunjukkan bukti penggunaan anggaran tersebut,” jelas Ciber.
Baca Juga:Timah Panas Bersarang, Eksekutor Mengaku Menyesal dan Terjebak oleh OC Atas Kasus Sasak MisranKesaksian Orang Tua Korban Sasak Misran, OC Bawa Selingkuhan ke Rumah Saat AS Sakit Parah
Menurut dia, penggunaan uang negara tidak serta-merta dapat dilakukan pemotongan. “Tentu semua sudah jelas diatur dalam Undangan-Undangan Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, tidak boleh melakukan pengeluaran yang tidak sesuai mekanisme APBD,” ketusnya.
Ciber pun berharap Kejati Jabar bisa turun untuk mengusut dugaan skandal korupsi di Disdikpora Karawang yang merugikan masyarakat dan negara.
“Tentu saya berharap kepada kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk segera menyelesaikan kasus ini,” tukas dia. (sis)