Cara Mendapatkan Bukti Registrasi Bebas Visa (Stiker)
Pengajuan bebas visa ke Kedutaan Besar Jepang dilakukan melalui Japan Visa Application Center (JVAC).
WNI yang telah melakukan registrasi e-paspor akan mendapatkan bukti registrasi dari Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat/Kantor Kedutaan Besar Jepang dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tujuan perjalanan: Kunjungan sementara (wisata, bisnis, kunjungan keluarga/teman)
- Masa tinggal: 15 hari
- Masa berlaku: 3 tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor (Bila masa berlaku paspor kurang dari 3 tahun, mengikuti masa berlaku terpendek).
- Biaya: Gratis (Ada biaya tambahan dari JVAC)
- Proses Registrasi: 5 hari kerja
Tata Cara Registrasi Bebas Visa Pra-Keberangkatan
1. Untuk pendaftaran, pemohon atau perwakilan pemohon datang ke Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat Jepang di Indonesia atau JVAC dengan membawa e-paspor dan formulir pendaftaran.
Baca Juga:Garuda Indonesia Rilis Aturan Baru Mengenai Koper AirWheel, Biar Gak Ribet di Kabin Pesawat!Daftar Peristiwa-Peristiwa Luar Biasa yang Akan Menghiasi Dunia Sains di Tahun 2024, Jangan Sampai Terlewat!
2. Berkas permohonan akan diterima oleh Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat Jepang di Indonesia atau JVAC, yang kemudian akan menyelesaikan prosedur pendaftaran, menempelkan stiker bebas visa, dan mengembalikan permohonan kepada pemohon.
3. Setelah pemegang e-paspor menerima stiker bebas visa, mereka dapat mengunjungi Jepang hingga 15 hari sekaligus, berkali-kali hingga masa berlaku stiker tersebut habis, tanpa harus melakukan registrasi ulang setiap kali.
4. Mereka yang mengajukan permohonan bebas visa namun ditolak harus mengajukan permohonan visa secara normal.