Revitalisasi Pasar Cikarang Dilelang Ulang, Ini Penyebabnya..

Revitalisasi Pasar Cikarang Dilelang Ulang, Ini Penyebabnya..
0 Komentar

PT Sanjaya kemudian melakukan beberapa kali proses hukum. Semula perusahaan itu menggugat Pemerintah Kabupaten Bekasi namun gugatan tersebut ditolak Pengadilan Negeri Cikarang.

Mereka kemudian mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Tinggi Bandung meski kembali berakhir dengan penolakan.

Perusahaan kembali mengajukan gugatan dengan materi yang sama meski telah ditolak sebelumnya. Dengan mengedepankan kepentingan masyarakat serta daerah, pihaknya melalui kajian hukum yang sesuai dengan regulasi merencanakan menggelar lelang terbuka.

Baca Juga:4404 Lembar Surat Suara di Kabupaten Bekasi Rusak, Banyak Juga yang Salah CetakLSM GMBI Panaskan Mesin Organisasi, Dukung Dr. Anwar Budiman Caleg DPR RI dari Partai Demokrat di Dapil 7 Jabar

Dirinya menegaskan arti penting memprioritaskan kepentingan Pasar Baru Cikarang seluas 2,2 hektare yang dihuni oleh 1.626 pedagang dengan Hak Pemakaian Tempat (HPT) itu.

“Kalau kami hanya fokus dalam proses hukum, ada beberapa yang dirugikan. Pertama masyarakat (pedagang) terganggu tempat usaha atau perekonomian. Kedua, pemerintah terganggu sumber pendapatan daerah. Hal ini yang jadi konsekuensi kami dalam melakukan lelang kembali dan semua ini sudah ada persetujuan dari Pak Penjabat Bupati Bekasi,” ucapnya.

“Apakah dengan kondisi saat ini pemerintah harus diam saja? Oleh sebab itu dengan segala konsekuensi untuk kepentingan masyarakat, kami akan siapkan proses lelang ulang,” tandasnya. (har)

0 Komentar