Senada, Kabid Lalu Lintas Dishub Karawang, Ade Syarifudin mengungkapkan, akses jalan yang akan digunakan PT PPLI nantinya merupakan jalan milik provinsi.
“Jalan yang digunakan oleh PT PPLI nantinya merupakan jalan milik provinsi. Febuari 2020 Andalalin dari Dishub provinsi sudah terbit, dengan rekomendasi operasional pengangkutan dilakukan saat malam hari dan tidak pada saat jam padat atau jam kerja. Selain itu kendaraan yang digunakan harus kendaraan khusus,” tutur dia.
Sedangkan, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin menegaskan, RDP ini digelar karena ramainya pemberitaan terkait PT PPLI pada Desember 2023 lalu dengan istilah balckzone. Padahal secara aturan perundang-undangan yang berlaku tidak ada istilah blackzone.
Baca Juga:Penutupan Pabrik PT Huang-A Indonesia Berburuk Angka Pengangguran di Kabupaten BekasiFungsi Penutup Rantai pada Sepeda Motor
DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait PT Prasada Pamunah Limbah Industri (PPLI).
“Ternyata memang tidak ada blackzone. PPLI ini sudah memulai dengan kajian sejak tahun 2017 dan baru pada tahap pembangunan jalan, jembatan serta pemagaran dan sudah dikonfirmasi oleh DLH dan DPMPTSP bahwa kegiatan itu sudah memenuhi perizinan,” kata Kang HES, sapaan akrab H. Endang Sodikin.
Kendati demikian, DPRD meminta agar PT PPLI kembali melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait segala sesuatu yang berkaitan dengan PT PPLI, mulai dari hasil kajian yang sudah dilakukan hingga akan seperti apa dalam operasional nantinya.
“Kami juga minta agar PPLI memberikan hasil kajian yang sudah dilakukan kepada DPRD agar dapat dipelajari kembali. Hal ini untuk memastikan segala sesuatu yang berkaitan dengan PPLI sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang belaku,” tandasnya. **