Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kemudian, Bersikap transparan, jujur, objektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam melaksanakan tugas.
Sanggup bekerja penuh waktu, Bertindak netral dan tidak memihak kepada partai politik, calon dan peserta pemilu tertentu dan akan menyampaikan informasi penyimpangan etika dan integritas di panitia pemilihan kecamatan dan turut menjaga kerahasiaan saksi dan pelanggaran peraturan yang dilaporkan.
Baca Juga:SPSI Desak PT Hung-A Kedepankan Aspek Kemanusiaan dalam Proses PHK Ribuan KaryawanTragis, Dokter Sebatang Kara di Dengklok Meninggal dalam Kesendirian di Halaman Rumahnya
“Bila saya melanggar hal-hal tersebut di atas saya siap bertanggung jawab dan menghadapi kosekuensinya sesuai peraturan perundang-undangan.” jelasnya. (rizky)