Saat ini, petugas kepolisian juga tengah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi atas laporan yang dibuat oleh Kacung Supriatna dengan nomor laporan LP/B/44/I/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.
Pihaknya juga tidak menutup kemungkinan jika pada proses penyelidikan pihak notaris, lembaga keuangan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang berperan dalam pemalsuan identias Kacung Supriatna. **