Pihak perusahaan sempat menawarkan relokasi tempat tinggal kepada warga.
Tetapi warga menolak dan tetap meminta produksi caustic soda ditutup.
Setelah melakukan audiensi dan perdebatan dengan warga, pihak Pindo Deli 2 bersama warga bersepakat untuk merelokasi departemen caustic soda untuk tidak berada di lingkungan Desa kutamekar dan Desa Kutanegara.
Pihak perusahaan pun lalu membuat Surat Pernyataan Perjanjian Kesepakatan Bersama atas dasar kesepakatan dengan seluruh warga Desa kutamekar dan Desa kutanegara Kecamatan Ciampel.
Berikut ini isi dari surat pernyataan tersebut:
Pasal 1.
Pihak 1 (PT Pindo Deli 2) telah mengakui Mengakui bahwa kejadian evakuasi warga Desa Kutamekar dan Desa Kutanegara yang dirujuk ke RSUD Kabupaten Karawang adalah karena dampak dari kebocoran gas di departemen caustic Soda PT Pindo Deli 2 tetanggal 20 Januari 2024.
Baca Juga:Gibran Serang Sana-sini: Mungkin Gus Muhaimin Dapat Contekan, Saya Cari-cari Jawaban Pak Mahfud Tidak AdaMegawati Joget Orkes Sakit Hati bersama Kaka Slank, Hasto: Karena Ikatan Keluarga dengan Slank Begitu Kuat
Pasal 2.
Bahwa pihak 1( Pindo Deli) memohon maaf kepada seluruh warga masyarakat, khususnya warga Desa Kutamekar dan Desa Kutanegara Kecamatan Ciampel atas kejadian tersebut.
Pasal 3.
Pihak 1. Siap mengganti rugi dan memberikan kompensasi kepada seluruh warga desa kutamekar dan desa kutanegara yang terdampak dengan memberikan pengobatan sampai sembuh.
Pasal 4.
Pihak pertama bersedia untuk merelokasi departemen caustic soda agar tidak berada di lingkungan Desa kutamekar dan Desa Kutanegara.
Pasal 5.
Pihak pertama memberhentikan produksi departemen caustic soda sampai menunggu keputusan proses penyelidikan hukum dari APH. (Sis).