Bawaslu juga menegaskan bahwa pembagian sembako akan dianggap sebagai kampanye money politik jika terdapat citra diri dan barang kampanye di dalam sembako yang dibagikan. Namun, jika sembako tersebut tidak mengandung citra diri atau barang kampanye, maka tindakan tersebut dianggap sebagai bakti sosial.
Senin Harianto, Koordinator Divisi Pencegahan Pelanggaran dan Sanksi Panwascam Kotabaru, mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran bermula dari informasi pemasangan baliho pada Rabu malam sekitar pukul 20.00. Pihak Panwascam melakukan pemeriksaan ke lokasi dan menemui orang yang melakukan pemasangan. Namun, saat hendak meminta keterangan, mereka dihadang oleh oknum inisial N.
“Pada Rabu malam sekitar jam 20.00, kami mendapat informasi dari PKD terkait pemasangan baliho besar dari salah satu capres. Saya melaporkan hal ini kepada ketua Panwascam, dan pada Kamis pagi jam 06.00, kami melakukan pemeriksaan ke lokasi secara langsung. Setelah mendatangi rumah orang yang memasang, kami berjalan ke depan, tapi tiba-tiba mantan panwascam inisial N datang menghadang,” ungkapnya.
Baca Juga:Lewati 5 Kriteria, Akhirnya 452 PTPS Kabupaten Karawang Resmi DilantikGruduk Pindo 2, Warga Minta Perusahaan Hentikan Caustik Soda Plant
Irvan Ibadah Hamzah, Koordinator Divisi Pencegahan Pelanggaran dan Sanksi Panwascam Klari, menyatakan bahwa proses pemanggilan terhadap lima orang terkait dugaan pelanggaran di Klari sudah dilakukan. Kemungkinan besar, jumlah orang yang akan dipanggil akan bertambah.
“Saat ini, proses penelusuran masih kami lakukan. Kami sudah memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan, dan hingga saat ini, belum ada kendala yang kami temui. Semua proses kami lakukan berkoordinasi dengan Bawaslu. Kami belum menemui kendala apapun hingga saat ini,” tutupnya.