KARAWANG – Pelantikan 452 anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Kecamatan Karawang telah dilaksanakan di Karawang Barat. Kodrat Rahmat Sentosa, Ketua Panwascam Karawang Barat, mengungkapkan bahwa dari total 600 pendaftar sebagai petugas PTPS, hanya 452 orang yang terpilih. Para petugas ini akan bertanggung jawab di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 8 kelurahan.
“Hari ini, kami melantik 452 anggota PTPS dari total pendaftar sekitar 600 orang. Selamat kepada semua anggota PTPS yang telah dilantik. Mereka akan bertugas di Adiarsa Barat dengan 51 TPS, Karawang Kulon dengan 62 TPS, Karangpawitan dengan 77 TPS, Margasari dengan 65 TPS, Tanjungpura dengan 59 TPS, Tanjungmekar dengan 46 TPS, Tunggakjati dengan 52 TPS, dan Mekarjati dengan 40 TPS,” ungkapnya pada Senin, 22 Januari.
“Proses administrasi melibatkan lima item, termasuk KTP penduduk Karawang Barat, usia minimal 21 tahun, pendidikan minimal SMA, larangan terhadap keanggotaan partai politik, dan syarat terkait KK. Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 melarang suami istri menjadi penyelenggara pemilu,” tambahnya.
Baca Juga:Gruduk Pindo 2, Warga Minta Perusahaan Hentikan Caustik Soda PlantRibuan Warga Tumplek Saksikan Anies Kampanye Akbar di Stadion Mini Cikarang
Suhendra (40), seorang anggota PTPS dari Kelurahan Tunggakjati, menyatakan keinginannya untuk menjadi pengawas yang jujur. Keputusannya mendapatkan dukungan penuh dari sesama anggota. Meskipun merasa takut, ia berkomitmen untuk meluangkan waktu menjaga TPS yang akan diawasinya. Suhendra siap memberikan arahan dan mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran di TPS. Meskipun ada ketakutan, dia percaya bahwa kembali kepada nilai-nilai kejujuran dan konsistensi akan membimbingnya. Keluarganya juga memberikan dukungan penuh terhadap keputusannya sebagai anggota PTPS.