Untuk orang pribadi yang telah memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah sebelum berlakunya peraturan menteri ini, dapat memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah sesuai Peraturan Menteri ini.
Orang pribadi yang dimaksud adalah warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Identitas Kependudukan (NIK). Tak hanya itu, Warga Negara Asing yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun bagi Warga Negara Asing juga bisa mendapatkan insentif ini.
Tentang Perusahaan
Citra Swarna Group adalah perusahaan pengembang properti yang berkembang pesat menjalankan bisnisnya dalam proyek real estate di Jabodetabek dan Karawang Area.
Baca Juga:Masihkah Pemerintahan Jokowi Berpihak pada Petani? Tahun 2024 Subsidi Pupuk Dikurangi Sampai 50 PersenKampanye Akbar Anies di Cikarang Disusupi Banyak Copet, Ibu Ini Baru Sadar Tasnya dalam Kondisi Terbuka
Didirikan pada tahun 2004 Citra Swarna Group telah mengakusisi 18 proyek perumahan di beberapa wilayah Jabodetabek dan Karawang area, antara lain: Kartika Residence, Karawang: Citra Swarna Grande, Karawang: Citra Swarna Riverside, Bogor: Citra Swarna Tembong City, Serang danDharmawangsa Hills, Bogor.
Sebagai perusahaan yang berkembang pesat, Citra Swarna Group berkomitmen untuk memahami setiap kebutuhan pelanggan. Dengan memberikan keunggulan demi terciptanya kenyamanan dan keamanan di setiap proyek yang kami kembangkan.
Citra Swarna Group menempatkan pelanggan sebagai prioritas utama kami dan berkomitmen untuk memahami setiap pelanggan.
Dengan memberikan berbagai keunggulan dalam berbagai produk perumahan yang dikembangkannya agar selalu menjadi hunian yang tidak saja nyaman namun juga berkualitas. **