KABUPATEN BEKASI – Akhir-akhir ini, banyak orang yang tersenyum kepada kita. Setidaknya itu yang kita lihat dari poster dan baliho yang berjajar panjang di jalanan. Bahkan, Anda bisa melihat senyum mereka sesaat setelah Anda keluar dari pintu rumah.
Ratusan baliho dan APK (Alat Peraga Kampanye) Pemilu 2024 yang dipasang secara serampangan yang terlihat sepanjang Jalan RE. Martadinata, Desa Cikarang Kota, menuju Jalan Pantura Kabupaten Bekasi dirasa mengganggu estetika pemandangan.
Menurut warga, kondisi baliho dan APK tersebut terpasang sembarangan di pinggir-pinggir jalan dan taman kota, sehingga mengkhawatirkan para pengendara yang melintas, terlebih saat ada angin kencang yang bisa saja membuat baliho-baliho tersebut roboh ke arah jalan.
Baca Juga:Jangan Main-main Des…! Bupati Aep Ultimatum Sanksi Penjara Bagi Kades dan Perangkat Desa yang Terlibat Politik PraktisJadi Pengawas TPS, Bawaslu Purwakarta Lantik 492 PTPS Pemilu 2024
“Ya kalau mau masang kalau bisa ditempat yang pas, kan kalau itu sudah ada ditentukan, apa lagi ini banyak APK yang sembrawut gak jauh dari kantor pemerintahan,” kata dia.
Anen mengatakan, baliho dan APK yang dipasang tidak sesuai dengan aturan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) dan melanggar Perda (Peraturan Daerah) Kabupaten Bekasi tentang ketertiban umum sudah semestinya ditertibkan.
Sementara itu, Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa pada Panwascam Cikarang Utara Yadi Suryadi mengatakan, telah melakukan langkah-langkah terkait maraknya baliho dan APK yang dipasang sembarangan di wilayah hukum Kecamatan Cikarang Utara.
“Langkah pertama saat mulai maraknya pemasangan APK kami mengirimkan surat himbauan dari Bawaslu Kabupaten Bekasi kepada partai-partai politik peserta pemilu, Himbauannya menjaga ketertiban pemasangan APK. Kita juga mengacu pada SK KPU nomor 375 tentang dimana saja yang boleh dipasangnya APK,” ujar Yadi Suryadi.