“Para peserta pemilu itu tidak secara langsung memasang APK, mereka kebanyakan memakai pihak ketiga untuk menyebarkan langsung APK dan baliho di jalan-jalan. Kita juga sudah melakukan peneguran kepada para pimpinan partai peserta pemilu untuk tolong memperhatikan juga kalau menyuruh pihak ketiga tolong juga diperhatikan termasuk sisi keselamatannya,” ungkapnya.
“Selain himbauan kita juga berkoordinasi dengan satpol pp kecamatan, dati situlah kami meminta peran Satpol PP untuk menertibkan,” sambungnya.
Meski begitu, Yadi bilang, kewenangan pihaknya hanya sebatas melakukan pengawasan terhadap pemasangan baliho dan APK tersebut, sedangkan untuk penertiban terhadap baliho dan APK yang dipasang tidak sesuai dengan aturan dan dianggap melanggar Perda ketertiban umum merupakan kewenangan Satpol PP.
Baca Juga:Jangan Main-main Des…! Bupati Aep Ultimatum Sanksi Penjara Bagi Kades dan Perangkat Desa yang Terlibat Politik PraktisJadi Pengawas TPS, Bawaslu Purwakarta Lantik 492 PTPS Pemilu 2024
“Untuk selebihnya kita tidak punya wewenang menertibkan, karena itu ranahnya Perda ketertiban umum yang memang itu wilayahnya Satpol PP,” tandasnya. (Iky)